1. Home
  2. Bekerja di ketinggian
  3. Aturan Bekerja di Ketinggian Berdasarkan Permenaker

Aturan Bekerja di Ketinggian Berdasarkan Permenaker

 Penulis: Elizabeth Sarah   2 years ago  Bekerja di ketinggian   min, estimated reading time.
Aturan Bekerja di Ketinggian Berdasarkan Permenaker

Bicara soal aturan bekerja di ketinggian di Indonesia, maka Permenaker 9 Tahun 2016 adalah patokan utamanya. Semua pekerja yang bekerja di area ketinggian harus mematuhi dan mengikuti aturan yang tertera pada Permenaker tersebut. Apa yang dibahas dalam aturan tersebut? Mari kita bahas selengkapnya!

Definisi Bekerja di Ketinggian Menurut Permenaker 09 Tahun 2016

“Bekerja pada ketinggian adalah kegiatan atau aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pada tempat kerja di permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan Tenaga Kerja atau Orang Lain yang berada di tempat kerja Cidera atau Meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda“.

Pengertian bekerja di ketinggian menurut aturan diatas telah di perbaharui dimana dulu aturan bekerja di ketinggian adalah diatas 1,8 meter. Saat ini, aturan tersebut berkembang dengan tidak memberi batasan ketinggian dan lebih berfokus pada aspek perbedaan tinggi dan potensi jatuh.

Dengan adanya pembaharuan tersebut, tentunya diharapkan akan mengurangi angka kecelakaan kerja di Indonesia. Namun pada kenyataannya, hingga saat ini angka kecelakaan kerja di Indonesia masih tinggi dan cenderung meningkat dari tahun ke tahun.

Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, jumlah kasus kecelakaan kerja di tahun 2020 mencapai 221.740 kasus. Angka tersebut meningkat menjadi 234.370 kasus di tahun 2021 dan 265.334 kasus pada di 2022.

Hal Lain yang Harus Diperhatikan

Melihat kenaikan angka kasus kecelakaan kerja setiap tahun seperti ini, tentu kita masih memiliki banyak PR untuk mencapai level zero accident. Aturan yang dibuat sudah sangat baik, hanya perlu konsisten diterapkan di lapangan.

Selain mengerti aturan bekerja di ketinggian menurut Permenaker 9 Tahun 2016, ada beberapa hal lain yang juga harus diperhatikan terkait aturan tersebut, seperti:

  1. Penggunaan alat pengaman diri (APD) yang sesuai
    Anda harus menggunakan APD yang sesuai, seperti helm, body harness, tali pengaman, atau sistem pengaman lainnya yang direkomendasikan untuk pekerjaan di ketinggian.
  2. Pelatihan dan sertifikasi
    Bagi Anda yang bekerja di ketinggian, maka Anda harus menjalani pelatihan dan mendapatkan sertifikasi dari lembaga yang berwenang. Pelatihan harus mencakup teknik-teknik pengamanan dan penyelamatan, serta pengetahuan tentang risiko dan bahaya di tempat kerja.
  3. Penilaian risiko
    Sebelum melakukan pekerjaan di ketinggian, perlu dilakukan penilaian risiko terhadap pekerjaan yang akan dilakukan dan lingkungan kerja di sekitarnya. Penilaian risiko harus mencakup hal-hal seperti kondisi cuaca, kondisi alat dan peralatan, dan kemampuan pekerja.
  4. Fungsi pengawasan
    Setiap pekerjaan yang dilakukan di ketinggian harus diawasi oleh supervisor atau orang yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pekerjaan dilakukan dengan aman.
  5. Inspeksi dan perawatan alat
    Alat dan peralatan yang digunakan untuk bekerja di ketinggian harus diinspeksi dan dirawat secara teratur untuk memastikan keamanan dan keandalan.
  6. Pengecekan kondisi fisik
    Sebelum melakukan pekerjaan di ketinggian, pastikan bahwa kondisi fisik Anda sehat dan dalam kondisi baik. Pekerja yang memiliki masalah kesehatan seperti vertigo atau penyakit jantung tidak boleh melakukan pekerjaan di ketinggian.
  7. Penyimpanan dan penanganan alat dan peralatan
    Alat dan peralatan yang digunakan untuk bekerja di ketinggian harus disimpan dan ditangani dengan benar untuk mencegah kerusakan dan kehilangan.
  8. Penyusunan SOP bekerja di ketinggian
    Pekerjaan di ketinggian harus memiliki SOP yang jelas dan terstandarisasi untuk memastikan keamanan dan kesehatan pekerja. Hal ini krusial karena keselamatan Anda bukan hanya menjadi tanggung jawab Anda sendiri, namun juga menjadi tanggung jawab perusahaan atau instansi dimana Anda bekerja.
  9. Pelaporan kecelakaan
    Setiap kecelakaan yang terjadi selama bekerja di ketinggian harus dilaporkan segera kepada atasan dan pihak yang berwenang. Hal ini penting untuk dilakukan evaluasi dan pemeriksaan secara menyeluruh agar kasus kecelakaan tidak terulang di kemudian hari.
  10. Evakuasi darurat
    Setiap tempat kerja di ketinggian harus memiliki rencana evakuasi darurat yang jelas dan dapat diakses oleh semua pekerja. Dalam keadaan darurat, Anda harus tetap tenang dan segera menyelamatkan diri agar tidak sampai terjadi kecelakaan kerja.

Dengan memahami serta mengikuti aturan yang berlaku dan memperhatikan poin tambahan diatas, diharapkan bahwa Anda dapat terhindar dari risiko kecelakaan kerja. Selalu di ingat bahwa risiko bekerja di ketinggian sangatlah besar. Untuk itu, Anda harus mengikuti setiap SOP bekerja di ketinggian yang berlaku di perusahaan atau institusi dimana Anda bekerja.

Nah, itu dia aturan yang membahas tentang bekerja di ketinggian. Bagi Anda yang membutuhkan jasa pemasangan sistem bekerja di ketinggian, langsung saja hubungi kami. Tim Height System Specialist (HSS) kami siap membantu dan memberikan solusi untuk setiap kebutuhan pemasangan lifeline system Anda.

Promo 50% untuk semua tipe sepatu Safety Ranger