1. Home
  2. Kumpulan Artikel Terbaru
  3. Peraturan Bekerja di Ruang Terbatas

Peraturan Bekerja di Ruang Terbatas

 Penulis: Elizabeth Sarah   1 year ago  Kumpulan Artikel Terbaru   min, estimated reading time.
Peraturan Bekerja di Ruang Terbatas

Ketika Anda bekerja pastinya akan selalu ada berbagai jenis risiko di tempat kerja. Tetapi, ketika Anda bekerja di ruang terbatas risiko di tempat kerja menjadi sangat tinggi. Ada banyak hal berbeda yang bisa salah ketika bekerja di ruang terbatas. Di antaranya kekurangan oksigen, gas yang dapat menimbulkan kebakaran bahkan ledakan, lantai licin, suhu tinggi, gas beracun, dan lain sebagainya. Untuk meminimalkan risiko ini Anda perlu mengetahui peraturan bekerja di ruang terbatas. Di dalam blog ini kami akan membahasnya . Yuk Langsung Aja Kita Bahas!

5 Peraturan Pekerjaan Ruang Terbatas

Ruang terbatas adalah suatu area dengan titik masuk dan keluar yang terbatas, sehingga sulit untuk masuk, bekerja, dan keluar dengan aman. Ruang terbatas ini sering kali tidak memiliki ventilasi yang baik dan mungkin mengandung zat berbahaya. Karena bahaya ini, pekerja di ruang terbatas menghadapi peningkatan risiko dan memerlukan tindakan keselamatan khusus. Maka dari itu, Indonesia memiliki 5 peraturan bekerja di ruang terbatas yaitu:

  1. Ketahui Apa Syarat Bekerja di Ruang Terbatas

    Yang pertama, ada syarat untuk bekerja di ruang terbatas. Ini dibuat untuk membantu pekerja menghindari atau mengurangi risiko yang dapat merugikannya. Dimana aturan mengenai persyaratannya sudah tertuang dalam Kepdirjen Binwasnaker No.113/DJPPK/IX/2006 tentang Pedoman K3 di Ruang Terbatas.

    Salah satu peraturan bekerja di ruang terbatas adalah perlu adanya pengurus lokasi yang dapat mencari dan mengevaluasi tempat kerja untuk mengetahui apakah diperlukan izin khusus. Jika izin khusus diperlukan, pengurus harus memberi tahu pekerja tentang bahaya di ruang terbatas. Artinya, pekerja tidak boleh memasuki ruang terbatas tanpa izin yang sesuai. Izin tersebut memastikan bahwa pekerja sadar akan risiko dan tindakan keselamatan yang diperlukan.

  2. Program Khusus Untuk Bekerja di Ruang Terbatas

    Kedua, ada beberapa orang dalam suatu pengelolaan perlu bertanggung jawab untuk memastikan adanya tempat di mana pekerja dengan izin khusus dapat bekerja di ruang terbatas. Pengurus lokasi kemudian bertugas memastikan prosedur K3 dilakukan dengan benar. Jadi, penanggung jawab ruang terbatas bisa membuat program khusus untuk perusahaan atau pekerja. Dalam program ini banyak hal penting yang harus dilakukan, seperti mengetahui langkah-langkahnya, mengetahui risikonya dan mengevaluasinya, menciptakan keamanan, memastikan peralatan dalam keadaan baik dan menjaganya, memberikan evaluasi, dan lain sebagainya.

  3. Sistem Perizinan Ruang Terbatas Sesuai Peraturan

    Ketiga, pihak pengurus memberikan instruksi tertulis tentang cara mendapatkan izin bekerja di ruang terbatas. Tujuannya untuk memudahkan persiapan mendapatkan izin melakukan sesuatu atau sebaliknya berhenti melakukan sesuatu di ruang terbatas dengan izin khusus. Prosesnya tertuang dalam Kepdirjen Binwasnaker No.113/DJPPK/IX/2006. Mulai dari pengelola yang mengawasi pekerjaan, memiliki izin penuh pada setiap pekerjaan, lamanya  kegiatan, dan diakhiri dengan ahli K3 yang dapat menghentikan kegiatan.

  4. Pekerja Melakukan Pelatihan Sebelum Memasuki Ruang Terbatas

    Pelatihan khusus ini diperlukan untuk memberikan pekerja pengetahuan dan pemahaman yang mereka perlukan untuk melakuka pekerjaan mereka dengan aman dan memastikan mereka aman ketika bekerja di ruang terbatas. Pelatihan tersebut harus mencakup hal-hal yang perlu diketahui pekerja agar dapat melakukan pekerjaannya dengan aman dan memastikan bahwa mereka memahami prosedur kerja baru atau yang telah diubah karena suatu kebutuhan. Setiap pekerja yang mengikuti pelatihan harus diberikan sertifikat yang menyatakan mereka telah melakukannya. Nama masing-masing pekerja, tanda tangan atau inisial pelatih, dan tanggal pelatihan semuanya tertulis di sertifikat.

  5. Perencanaan Penyelamatan dan Tanggap Darurat di Ruang Terbatas

    Peraturan yang terakhir tidak boleh dilupakan karena keadaan darurat merupakan keadaan yang memerlukan perhatian khusus karena tidak diharapkan dan terjadi tidak sesuai rencana. Ketika pekerja berada di ruang terbatas, pengurus perlu membuat prosedur penyelamatan sebelum hal ini terjadi. Aturannya ini ada juga dalam regulasi Kepdirjen Binwasnaker No.113/DJPPK/IX/2006. Dikatakan bahwa para pengurus harus membentuk tim penyelamat dan tanggap darurat, melatih anggotanya, dan secara berkala mengevaluasi kemampuan anggota.

    Pelatihan ini mencakup cara menggunakan perlengkapan keselamatan yang benar, cara melakukan tugas penyelamatan, cara memberikan pertolongan pertama ketika terjadi kecelakaan, dll. Selain pelatihan ini, pengurus harus memastikan bahwa tim penyelamat melakukan latihan penyelamatan setidaknya setiap 12 bulan sekali dengan berpura-pura menyelamatkan manekin dari ruang terbatas. Latihan penyelamatan juga akan dil/akukan seperti aslinya ruang terbatas.

Untuk kesimpulan, bekerja di ruang terbatas mempunyai risiko yang sangat tinggi yang memerlukan tindakan dan peraturan keselamatan khusus. Peraturan di Indonesia ini bertujuan untuk keselamatan pekerja yang melakukan pekerjaan di ruang terbatas. Jadi untuk Anda yang bekerja di ruang terbatas jangan lupa dengan 5 peraturan ini.