Kualitas helm safety sebagai alat pelindung kepala sangatlah penting, karena kualitas itulah yang akan membantu Anda terhindar dari cedera berat saat bekerja. Untuk itu sebelum membeli helm safety, Anda perlu mengetahui tentang standar helm safety. Artikel ini akan membahas tentang syarat-syarat helm untuk alat pelindung diri yang mencakup standar helm internasional dan nasional. Simak blog ini untuk mengetahui lebih lanjut.
Standar Helm Safety
Setiap negara memiliki peraturan dan standarisasi masing-masing untuk kategori pelindung kepala. Kali ini kita akan membahas standar yang berlaku secara global/internasional dan juga yang berlaku di Indonesia. Namun pada umumnya, syarat syarat helm untuk alat pelindung diri yaitu:
-
Masih dalam batas masa berlaku
Salah satu syarat-syarat helm untuk alat pelindung diri adalah untuk memakai helm yang tidak kadaluwarsa. Ternyata, helm memiliki masa penggunaan yaitu sepanjang 4-5 tahun. Peraturan ini diberikan oleh standar ANSI Z89.1-2014 yang akan dibahas di bagian berikutnya. -
Tahan terhadap benturan
Standar helm safety sebagai pelindung kepala mencakup perlindungan kepala dari benturan benda keras. Maka dari itu, pemilihan bahan helm safety harus tepat. Pada umumnya, helm pelindung kepala dibuat oleh plastic ABS atau bahkan Kevlar yang memiliki durabilitas tinggi dan tahan banting. -
Tidak mudah terbakar
Helm yang tidak mudah terbakar akan menjadi salah satu fitur yang penting untuk perlindungan pekerja. Tetapi, helm khusus ini biasanya dibuat untuk helm pemadam kebakaran yang sudah tersertifikasi NFPA (The National Fire Protection Association). -
Memiliki ukuran yang pas pada kepala
Helm yang bagus dan aman untuk digunakan adalah helm yang pas dengan ukuran kepala kita. Biasanya, standar helm internasional akan memiliki suspensi helm sebagai metode penyesuaian dengan ukuran kepala. Hal ini ditujukan supaya helm tidak terasa longgar atau terlalu sempit saat digunakan. -
Memenuhi standar nasional baik internasional
Helm yang sudah lolos standar SNI akan memiliki logo SNI. Pastinya, helm yang sudah berstandar nasional baik internasional merupakan helm yang sudah sesuai peraturan keselamatan.
Standar Internasional
Standar ANSI Z89.1
Standar Internasional helm safety yang sudah dikenal dan berlaku secara umum adalah ANSI/ISEA Z89.1-2014. Dalam standar tersebut, terdapat 2 tipe helm pelindung, yaitu:
- ANSI Type I / CSA Type 1 hard hats: helm pelindung yang mampu melindungi terhadap benturan dan penetrasi secara vertikal.
- ANSI Type II / CSA Type 2 hard hats: helm pelindung yang mampu melindungi terhadap benturan dan penetrasi secara vertikal maupun lateral (dari samping), dan memiliki lapisan dalam dari busa EPS (expanded polystyrene).
Persyaratan untuk helm tipe II meliputi:
- Redaman energi benturan dari arah depan, belakang, samping serta atas.
- Resistensi penetrasi di luar pusat (off-center penetration resistance)
- Retensi tali dagu (chin strap retention)
Standar EN 397
Selanjutnya adalah standar helm safety yang berlaku di Eropa, yang dikenal sebagai EN 397. Semua helm yang telah disetujui standar EN 397 harus memenuhi persyaratan berikut ini:
- Redaman energi benturan secara vertikal
- Ketahanan penetrasi (terhadap benda runcing dan tajam)
- Ketahanan terhadap api
- Lampiran tali dagu; tali dagu akan terbuka pada minimum 150 N dan maksimum 250 N
Standar CSA Z94.1
Selain itu, ada juga standar CSA Z94.1 dari Kanada. Edisi terbaru CSA Z94.1 (Industrial Protective Headwear) bergabung dengan rangkaian standar Alat Pelindung Diri (APD) dan berlaku sebagai pelindung kepala untuk pekerja industri, konstruksi, pertambangan, utilitas, dan kehutanan. Berikut ini persyaratan yang untuk standar CSA Z94.1:
- Berlaku untuk penutup kepala pelindung untuk pekerja industri, konstruksi, pertambangan, utilitas, dan kehutanan
- Menentukan area kepala yang harus dilindungi dan menyertakan persyaratan kinerja dasar untuk kekuatan dielektrik, redaman benturan, ketahanan penetrasi, retensi pasif (stabilitas), dan sifat mudah terbakar cangkang dan ketahanan pengapian liner
- Mencakup persyaratan untuk dan memberikan panduan tentang pemilihan, perawatan, dan penggunaan penutup kepala pelindung
Standar Helm SNI ISO 387:2012
Pemerintah Indonesia menetapkan standar helm safety yang dikenal dengan SNI (Standar Nasional Indonesia). Semua jenis helm safety yang beredar harus memenuhi standar SNI. Standar SNI yang berlaku adalah SNI ISO 3873:2012 yang melindungi kepala dari benturan, kejatuhan benda-benda dari atas dan lainnya.
Pada intinya, syarat-syarat helm untuk alat pelindung diri standar meliputi tahan benturan, meredam kejutan, tidak mudah terbakar dan mudah disesuaikan. Waspada juga dengan helm safety palsu dengan klaim SNI atau standar lainnya. Kunjungi toko kami untuk mendapatkan pelindung kepala dengan standar helm safety yang maksimal.
Baca juga artikel terkait: